PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SECARA TIDAK TERTULIS PADA PT. WAHANA WIRAWAN RIAU PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
GUNAWAN WIBISONO, GUNAWAN
Dalam Pasal 1601a KUHPerdata memberikan pengertian perjanjian kerja yaitu
“suatu perjanjian di mana pihak kesatu (pekerja), mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah
pihak yang lain (majikan) untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima
upah”. Menurut Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Adapun yang
menjadi Rumusan Masalah dalam penelitian ini, yakni: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan
perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak tertulis pada PT. Wahana Wirawan Riau
pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua,
Apa sajakah hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu
secara tidak tertulis pada PT. Wahana Wirawan Riau pekanbaru berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Ketiga, Bagaimana upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak
tertulis pada PT. Wahana Wirawan Riau pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di PT. Wahana
Wirawan Riau Pekanbaru. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam
penelitian ini adalah (1) Observasi, (2) Wawancara, (3) Kajian Kepustakaan.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa Perjanjian kerja kontrak yang dilakukan
oleh PT. Wahana Wirawan Riau Pekanbaru merupakan perjanjian kerja waktu tertentu atau
dikenal dengan perjanjian kerja kontrak, namun yang dilakukan perusahaan ini adalah bersipat
lisan. Sedangkan didalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan yang berbunyi “perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibuat secara
tulisan. Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak tertulis
pada PT. Wahana Wirawan Riau pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Lemahnya pengawasan dan sanksi dalam pelaksanaan PKWT
merupakan 2 (dua) hal yang mendapat perhatian penting dalam aspek penegak hukum di bidang
ketenagakerjaan. Kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan) di Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu faktor lemahnya pengawasan
dalam pelaksanaan PKWT. Padahal seharusnya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 134
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Dalam mewujudkan pelaksanaan
hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan
dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Adapun saran dalam peniltian:
Sebaiknya dari pihak perusahaan agar lebih memperhatikan peraturan yang mengatur tentang
perjanjian kerja waktu tertentu, hak dan kewajiban karyawan di perusahaan. Sebaiknya
untuk para pihak yang terkait seperti (Disnakersos) kota pekanbaru agar lebih
memperhatikan lagi SDM (sumberdaya manusia) dibidang pengawasan lapangan.
Kata kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PT Wahan Wirawan Riau Pekanbaru.
“suatu perjanjian di mana pihak kesatu (pekerja), mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah
pihak yang lain (majikan) untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima
upah”. Menurut Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Adapun yang
menjadi Rumusan Masalah dalam penelitian ini, yakni: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan
perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak tertulis pada PT. Wahana Wirawan Riau
pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua,
Apa sajakah hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu
secara tidak tertulis pada PT. Wahana Wirawan Riau pekanbaru berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Ketiga, Bagaimana upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak
tertulis pada PT. Wahana Wirawan Riau pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di PT. Wahana
Wirawan Riau Pekanbaru. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam
penelitian ini adalah (1) Observasi, (2) Wawancara, (3) Kajian Kepustakaan.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa Perjanjian kerja kontrak yang dilakukan
oleh PT. Wahana Wirawan Riau Pekanbaru merupakan perjanjian kerja waktu tertentu atau
dikenal dengan perjanjian kerja kontrak, namun yang dilakukan perusahaan ini adalah bersipat
lisan. Sedangkan didalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan yang berbunyi “perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibuat secara
tulisan. Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak tertulis
pada PT. Wahana Wirawan Riau pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Lemahnya pengawasan dan sanksi dalam pelaksanaan PKWT
merupakan 2 (dua) hal yang mendapat perhatian penting dalam aspek penegak hukum di bidang
ketenagakerjaan. Kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan) di Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu faktor lemahnya pengawasan
dalam pelaksanaan PKWT. Padahal seharusnya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 134
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Dalam mewujudkan pelaksanaan
hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan
dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Adapun saran dalam peniltian:
Sebaiknya dari pihak perusahaan agar lebih memperhatikan peraturan yang mengatur tentang
perjanjian kerja waktu tertentu, hak dan kewajiban karyawan di perusahaan. Sebaiknya
untuk para pihak yang terkait seperti (Disnakersos) kota pekanbaru agar lebih
memperhatikan lagi SDM (sumberdaya manusia) dibidang pengawasan lapangan.
Kata kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PT Wahan Wirawan Riau Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:37:08Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah