PENERAPAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
MIA NAOMI SIMATUPANG, MIA
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga). Pertama, bagaimanakah
penerapan putusan hakim terhadap pengedar narkotika berdasarkan Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri
Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah hambatan dalam penerapan putusan hakim
terhadap pengedar narkotika berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Pekanbaru? Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatan dalam penerapan putusan hakim terhadap pengedar narkotika
berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di
Pengadilan Negeri Pekanbaru? Jenis Penelitian adalah penelitian hukum
sosiologis, sesuai dengan jenisnya maka pendekatannya empiris. Pendekatan ini
mengkaji realitas sosial dengan paradigma sosiologis menekankan pada
efektivitas hukum. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pertimbangan memilih lokasi ini karena belum terlaksananya penerapan putusan
hakim terhadap pengedar narkotika berdasarkan Undang Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara maksimal.
Dalam pengambilan putusan hakim bersifat aktif, walaupun dalam klasifikasi
berdasarkan peran dan kedudukan pelaku tersebut di atas hanya terdiri atas tiga
bentuk penggolongan, namun dalam penerapannya dapat mengalami
perkembangan sesuai dengan unsur-unsur pasal yang terpenuhi sebagaimana
ketentuan dalam Undan Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pecandu Tindak Pidana narkotika tidaklah selalu merupakan pelaku Tindak
Pidana, tetapi merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika yang
dilakukannya sendiri. Sehingga hakim tidak hanya dapat memberikan sanksi
pidana tetapi juga sanksi rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) No.04 Tahun 2010 tentang penempatan
Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam
Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Berdasarkan Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat setidaknya 2 jenis
rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kata Kunci: Putusan narkotika di Pekanbaru.
penerapan putusan hakim terhadap pengedar narkotika berdasarkan Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri
Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah hambatan dalam penerapan putusan hakim
terhadap pengedar narkotika berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Pekanbaru? Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatan dalam penerapan putusan hakim terhadap pengedar narkotika
berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di
Pengadilan Negeri Pekanbaru? Jenis Penelitian adalah penelitian hukum
sosiologis, sesuai dengan jenisnya maka pendekatannya empiris. Pendekatan ini
mengkaji realitas sosial dengan paradigma sosiologis menekankan pada
efektivitas hukum. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pertimbangan memilih lokasi ini karena belum terlaksananya penerapan putusan
hakim terhadap pengedar narkotika berdasarkan Undang Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara maksimal.
Dalam pengambilan putusan hakim bersifat aktif, walaupun dalam klasifikasi
berdasarkan peran dan kedudukan pelaku tersebut di atas hanya terdiri atas tiga
bentuk penggolongan, namun dalam penerapannya dapat mengalami
perkembangan sesuai dengan unsur-unsur pasal yang terpenuhi sebagaimana
ketentuan dalam Undan Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pecandu Tindak Pidana narkotika tidaklah selalu merupakan pelaku Tindak
Pidana, tetapi merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika yang
dilakukannya sendiri. Sehingga hakim tidak hanya dapat memberikan sanksi
pidana tetapi juga sanksi rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) No.04 Tahun 2010 tentang penempatan
Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam
Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Berdasarkan Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat setidaknya 2 jenis
rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kata Kunci: Putusan narkotika di Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:57:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah