JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PERJANJIAN NORMALISASI DAN PERKUATAN TEBING BATANG LAMPASI KOTA PAYAKUMBUH ANTARA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DENGAN CV.QUARTO
Makmur, Monica
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimanakah jangka waktu
pelaksanaan perjanjian normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota
Payakumbuh antara Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Sumatera Barat
dengan CV Quarto?Kedua, Bagaimanakah kendala jangka waktu pelaksanaan
perjanjian normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat dengan CV
Quarto?Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi kendala jangka waktu pelaksanaan
perjanjian normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat dengan CV
Quarto?Tujuan penelitian Pertama: Untuk menganalisis jangka waktu pelaksanaan
perjanjian normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat dengan CV
Quarto.Kedua, Untuk menjelaskan kendala jangka waktu pelaksanaan perjanjian
normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat dengan CV Quarto.Ketiga,
Untuk menjelaskan upaya mengatasi kendala jangka waktu pelaksanaan perjanjian
normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat dengan CV Quarto. penelitian
ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan kategori efektivitas hukum. Penelitian
efektivitas hukum membahas tentang hukum beroperasi di masyarakat, sehingga dapat
mengungkapkan efektivitas berlakunya hukum di masyarakat itu sendiri. Pelaksanaan
Jangka Waktu Perjanjian Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota
Payakumbuh antara Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat
dengan CV Quarto,hal ini tidak sejalan dengan aturan teknis pengadaan barang/jasa
yang berlaku pada saat itu Peraturan Presiden (selanjutnya disingkat Perpres) No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Perpres No. 70 Tahun
2012.Kendala dalam Pelaksanaan Jangka Waktu Perjanjian Normalisasi dan Perkuatan
Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Provinsi Sumatera Barat dengan CV Quarto. Normalisasi dan perkuatan tebing batang
lampasi ini menemui kendala antara lain adalah pelaksanaannya melebihi batas waktu
yang telah diperjanjikan, karena keterlambatan datangnya material Sheet Pile, sehingga
terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan dikarenakan faktor internal
dari pihak supplier, sehingga pekerjaan pelaksanaan normalisasi dan perkuatan tebing
batang lampasi Kota Payakumbuh mengalami keterlambatan.Upaya Mengatasi
Kendala Dalam Pelaksanaan Jangka Waktu Perjanjian Normalisasi dan Perkuatan
Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Provinsi Sumatera Barat dengan CV Quarto. adalah dengan pembayaran denda, yaitu
1/1000 (satu per seribu) atau 5% paling maksimal dari nilai kontrak sebelum PPN
sesuai dengan ketentuan, yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak antara Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air dengan CV Quarto, selama masih terhitung dalam masa
tunggu setelah habisnya masa pekerjaan.
Kata Kunci: Lampasi, Kontrak,Konstruks
pelaksanaan perjanjian normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota
Payakumbuh antara Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Sumatera Barat
dengan CV Quarto?Kedua, Bagaimanakah kendala jangka waktu pelaksanaan
perjanjian normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat dengan CV
Quarto?Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi kendala jangka waktu pelaksanaan
perjanjian normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat dengan CV
Quarto?Tujuan penelitian Pertama: Untuk menganalisis jangka waktu pelaksanaan
perjanjian normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat dengan CV
Quarto.Kedua, Untuk menjelaskan kendala jangka waktu pelaksanaan perjanjian
normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat dengan CV Quarto.Ketiga,
Untuk menjelaskan upaya mengatasi kendala jangka waktu pelaksanaan perjanjian
normalisasi dan perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat dengan CV Quarto. penelitian
ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan kategori efektivitas hukum. Penelitian
efektivitas hukum membahas tentang hukum beroperasi di masyarakat, sehingga dapat
mengungkapkan efektivitas berlakunya hukum di masyarakat itu sendiri. Pelaksanaan
Jangka Waktu Perjanjian Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Lampasi Kota
Payakumbuh antara Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat
dengan CV Quarto,hal ini tidak sejalan dengan aturan teknis pengadaan barang/jasa
yang berlaku pada saat itu Peraturan Presiden (selanjutnya disingkat Perpres) No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Perpres No. 70 Tahun
2012.Kendala dalam Pelaksanaan Jangka Waktu Perjanjian Normalisasi dan Perkuatan
Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Provinsi Sumatera Barat dengan CV Quarto. Normalisasi dan perkuatan tebing batang
lampasi ini menemui kendala antara lain adalah pelaksanaannya melebihi batas waktu
yang telah diperjanjikan, karena keterlambatan datangnya material Sheet Pile, sehingga
terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan dikarenakan faktor internal
dari pihak supplier, sehingga pekerjaan pelaksanaan normalisasi dan perkuatan tebing
batang lampasi Kota Payakumbuh mengalami keterlambatan.Upaya Mengatasi
Kendala Dalam Pelaksanaan Jangka Waktu Perjanjian Normalisasi dan Perkuatan
Tebing Batang Lampasi Kota Payakumbuh antara Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Provinsi Sumatera Barat dengan CV Quarto. adalah dengan pembayaran denda, yaitu
1/1000 (satu per seribu) atau 5% paling maksimal dari nilai kontrak sebelum PPN
sesuai dengan ketentuan, yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak antara Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air dengan CV Quarto, selama masih terhitung dalam masa
tunggu setelah habisnya masa pekerjaan.
Kata Kunci: Lampasi, Kontrak,Konstruks
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2022-06-08T04:18:08Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah