Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Mengolah Kayu Illegal Berdasarkan Undangundang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan
Mabell, Yonner
Rumusan masalah dalam penellitian ini ada 3 (tiga) yaitu, pertama, bagaimanakah
penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengolah kayu illegal berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di kecamatan Bandar
Petalangan Kabupaten Pelalawan?, kedua, Apakah hambatan yang di hadapi
dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengolah kayu illegal
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di kecamatan Bandar
Petalangan Kabupaten Pelalawan?, ketiga, Upaya apa yang di lakukan untuk
mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang
mengolah kayu illegal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor
18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di
kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan?, adapun tujuan penelitian
ini Untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengolah
kayu illegal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di kecamatan
Bandar Petalangan. Untuk menjelaskan hambatan dalam penegakan hukum
terhadap pelaku usaha yang mengolah kayu illegal berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan di kecamatan Bandar Petalangan. Untuk
menjelaskan upaya apa yang dilakukan dalam menghadapi hambatan dalam
penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengolah kayu illegal
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di kecamatan Bandar
Petalangan. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis,
yaitu penelitian dilakukan dengan terjun kelapangan untuk medapatkan data yang
diperlukan barkaitan dengan masalah yang diteliti. Adapun hasil dari penelitian
ini sebagai berikut, Secara umum penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang
mengolah kayu illegal di wilayah kecamatan Bandar Petalangan sudah di lakukan
oleh pemerintah, walaupun belum berjalan maksimal, hambatan yang ditemui
luasnya wilayah serta terbatasnya informasi keberadaan tempat pengolahan kayu
illegal, sulitnya pembuktian, serta adanya keterlibatan aparat penegak hukum,
pejabat, serta TNI baik selaku pemegang saham (pemodal) dalam bisnis
pengolahan kayu, maupun yang secara lansung melakukan kegiatan bisnis kayu
yang menjadi aktor intelektual. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait
penerapan hukum terhadap pelaku usaha yang mengolah kayu illegal di wilayah
kecamatan Bandar Petalangan yang di tangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan bekerjasama dengan seluruh pihak terkait yakni dengan
memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang hukum dan membangun pola
kemitraan kehutanan melalui perhutanan sosial.
penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengolah kayu illegal berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di kecamatan Bandar
Petalangan Kabupaten Pelalawan?, kedua, Apakah hambatan yang di hadapi
dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengolah kayu illegal
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di kecamatan Bandar
Petalangan Kabupaten Pelalawan?, ketiga, Upaya apa yang di lakukan untuk
mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang
mengolah kayu illegal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor
18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di
kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan?, adapun tujuan penelitian
ini Untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengolah
kayu illegal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di kecamatan
Bandar Petalangan. Untuk menjelaskan hambatan dalam penegakan hukum
terhadap pelaku usaha yang mengolah kayu illegal berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan di kecamatan Bandar Petalangan. Untuk
menjelaskan upaya apa yang dilakukan dalam menghadapi hambatan dalam
penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengolah kayu illegal
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di kecamatan Bandar
Petalangan. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis,
yaitu penelitian dilakukan dengan terjun kelapangan untuk medapatkan data yang
diperlukan barkaitan dengan masalah yang diteliti. Adapun hasil dari penelitian
ini sebagai berikut, Secara umum penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang
mengolah kayu illegal di wilayah kecamatan Bandar Petalangan sudah di lakukan
oleh pemerintah, walaupun belum berjalan maksimal, hambatan yang ditemui
luasnya wilayah serta terbatasnya informasi keberadaan tempat pengolahan kayu
illegal, sulitnya pembuktian, serta adanya keterlibatan aparat penegak hukum,
pejabat, serta TNI baik selaku pemegang saham (pemodal) dalam bisnis
pengolahan kayu, maupun yang secara lansung melakukan kegiatan bisnis kayu
yang menjadi aktor intelektual. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait
penerapan hukum terhadap pelaku usaha yang mengolah kayu illegal di wilayah
kecamatan Bandar Petalangan yang di tangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan bekerjasama dengan seluruh pihak terkait yakni dengan
memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang hukum dan membangun pola
kemitraan kehutanan melalui perhutanan sosial.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:32:56Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah