Penerapan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru
Marsadi, Dani
Penelitian ini mengenai penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru
.Rumusan Masalah Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Pekanbaru .Apakah saja faktor-faktor penghambat yang timbul penerapan sanksi
terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Pekanbaru.Bagaimanakah upaya mengatasi faktor-faktor
penghambat yang timbul pada penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kesimpulan rumusan masalah bahwa Penerapan sanksi terhadap pelaku
tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Pekanbaru khususnya untuk pelaku anak kurang maksimal diakibatkan harus
memikirkan masa depan si anak untuk ke depannya sehingga hakim dalam
memutuskan perkara harus penuh pertimbangan sehingga si anak meskipun di
hukum tetap memiliki masa depan yang baik dan cerah. Faktor-faktor penghambat
yang timbul penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru antara lain secara
ekternal dan internal . Internal dari faktor pemahaman hukumnya, Faktor Aparat
Penegak Hukum, Ekternal antara lain Koordinasi antara aparat penegak hukum
(Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Bapas, Rutan, Lapas) masih tersendat karena
kendala ego sektoral; Pihak korban atau keluarga korban tidak menyetujui
penyelesaian dengan cara diversi atau lebih kekeluargaan; Pandangan masyarakat
terhadap perbuatan tindak pidana terutama Tingkat Kesadaran Hukum
Masyarakat. Tingkat pendidikan seseorang secara langsung akan menentukan
tingkat pemahaman terhadap hukum, dan lebih lanjut hal tersebut akan
menentukan tinggi rendahnya tingkat ketaatan hukum masyarakat sehingga di
lapangan kurang mengawasi anak-anaknya akibat orang tua yang sibuk sendiri
akhirnya mengabaikan anak. dan Tekanan ekonomi dan psikologis merupakan
faktor pemicu utama dari terjadinya tindak kejahatan narkotika tersebut. Upaya
mengatasi faktor-faktor penghambat yang timbul pada penerapan sanksi terhadap
pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Pekanbaru bisa dilakukan dengan Menyusun rencana kerja dan
memaksimalkan kinerja setiap penyidik dalam hal penanganan perkara anak.
Menjalin Komunikasi yang Intensif dengan Aparat Penegak Hukum yang
Lainnya. Mengadakan Sosialisasi tentang Diversi di Kalangan Masyarakat.
Membuat Kesepakatan mengenai Pengawasan Pelaksanaan Hasil Kesepakatan
Diversi Memberikan kesadaran hukum pada masyarakat bahwa masa depan anakanak cerah jangan rusak sebagai anggota masyarakat dan kita wajib untuk
membantu mereka untuk sadar dan jera agar tidak melakukannya lagi dengan
memberikan kesempatan dengan mempertanggungjawabkan yang dilakukan
dengan menerima pembinaan, bimbingan dan lain-lain.
penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru
.Rumusan Masalah Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Pekanbaru .Apakah saja faktor-faktor penghambat yang timbul penerapan sanksi
terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Pekanbaru.Bagaimanakah upaya mengatasi faktor-faktor
penghambat yang timbul pada penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kesimpulan rumusan masalah bahwa Penerapan sanksi terhadap pelaku
tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Pekanbaru khususnya untuk pelaku anak kurang maksimal diakibatkan harus
memikirkan masa depan si anak untuk ke depannya sehingga hakim dalam
memutuskan perkara harus penuh pertimbangan sehingga si anak meskipun di
hukum tetap memiliki masa depan yang baik dan cerah. Faktor-faktor penghambat
yang timbul penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru antara lain secara
ekternal dan internal . Internal dari faktor pemahaman hukumnya, Faktor Aparat
Penegak Hukum, Ekternal antara lain Koordinasi antara aparat penegak hukum
(Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Bapas, Rutan, Lapas) masih tersendat karena
kendala ego sektoral; Pihak korban atau keluarga korban tidak menyetujui
penyelesaian dengan cara diversi atau lebih kekeluargaan; Pandangan masyarakat
terhadap perbuatan tindak pidana terutama Tingkat Kesadaran Hukum
Masyarakat. Tingkat pendidikan seseorang secara langsung akan menentukan
tingkat pemahaman terhadap hukum, dan lebih lanjut hal tersebut akan
menentukan tinggi rendahnya tingkat ketaatan hukum masyarakat sehingga di
lapangan kurang mengawasi anak-anaknya akibat orang tua yang sibuk sendiri
akhirnya mengabaikan anak. dan Tekanan ekonomi dan psikologis merupakan
faktor pemicu utama dari terjadinya tindak kejahatan narkotika tersebut. Upaya
mengatasi faktor-faktor penghambat yang timbul pada penerapan sanksi terhadap
pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Pekanbaru bisa dilakukan dengan Menyusun rencana kerja dan
memaksimalkan kinerja setiap penyidik dalam hal penanganan perkara anak.
Menjalin Komunikasi yang Intensif dengan Aparat Penegak Hukum yang
Lainnya. Mengadakan Sosialisasi tentang Diversi di Kalangan Masyarakat.
Membuat Kesepakatan mengenai Pengawasan Pelaksanaan Hasil Kesepakatan
Diversi Memberikan kesadaran hukum pada masyarakat bahwa masa depan anakanak cerah jangan rusak sebagai anggota masyarakat dan kita wajib untuk
membantu mereka untuk sadar dan jera agar tidak melakukannya lagi dengan
memberikan kesempatan dengan mempertanggungjawabkan yang dilakukan
dengan menerima pembinaan, bimbingan dan lain-lain.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:33:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah