Penerapan Larangan Tempat Usaha Di Tepi Jalan Hr. Soebrantas Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum
Winarti, Fitria Ayu
Ketertiban umum menjadi langkah penting dalam mensukseskan
pembangunan yang sedang berjalan. Untuk itu pemerintah Kota Pekanbaru perlu
mengeluarkan kebijakan yang dapat menegaskan masalah ketertiban umum sesuai
dengan kondisi perkembangan kota pekanbaru saat ini. Untuk itu maka dibuatlah
kebijakan berupa Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Ketertiban Umum. Peraturan Daerah ini dibuat untuk menjaga ketentraman dan
ketertiban umum di Kota Pekanbaru, dimana penegakan hukum di lihat sebagai
kegiatan untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menindak pelanggaran-pelanggaran
atau larangan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menempatkan usahanya
menggunakan barang/benda di tepi jalan HR. Soebrantas dirasa tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan keadaan Kota Pekanbaru. Adapun yang menjadi
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana penerapan larangan
tempat usaha di tepi jalan HR. Soebrantas Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum? Apa saja hambatan
dalam penerapan larangan tempat usaha di tepi jalan HR. Soebrantas Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban
Umum? Apa saja upaya dalam mengatasi hambatan penerapan larangan tempat
usaha di tepi jalan HR. Soebrantas Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum? Tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk menjelaskan penerapan larangan tempat usaha di tepi jalan HR.
Soebrantas Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002
tentang Ketertiban Umum di Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan hambatan
dalam penerapan larangan tempat usaha di tepi jalan HR. Soebrantas Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban
Umum. Dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan penerapan
larangan tempat usaha di tepi jalan HR. Soebrantas Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Metode
Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Selanjutnya populasi
merupakan sekumpulan objek yang hendak diteliti dan seluruh pihak yang terkait
dengan permasalahan yang akan diteliti. Sampel adalah bagian dari populasi yang
akan dijadikan objek penelitian. Dari hasil penelitian diatas dapat disimpulkan
bahwa Penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 belum terlaksana
dengan baik. Sehingga yang menjadi kendala adalah kurang kesadaran hukum
dari masing-masing pihak dalam memahami peraturan yang telah ada. Diharapkan
Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru perlu memberikan solusi yang tepat dalam
penindakan tersebut.
pembangunan yang sedang berjalan. Untuk itu pemerintah Kota Pekanbaru perlu
mengeluarkan kebijakan yang dapat menegaskan masalah ketertiban umum sesuai
dengan kondisi perkembangan kota pekanbaru saat ini. Untuk itu maka dibuatlah
kebijakan berupa Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Ketertiban Umum. Peraturan Daerah ini dibuat untuk menjaga ketentraman dan
ketertiban umum di Kota Pekanbaru, dimana penegakan hukum di lihat sebagai
kegiatan untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menindak pelanggaran-pelanggaran
atau larangan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menempatkan usahanya
menggunakan barang/benda di tepi jalan HR. Soebrantas dirasa tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan keadaan Kota Pekanbaru. Adapun yang menjadi
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana penerapan larangan
tempat usaha di tepi jalan HR. Soebrantas Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum? Apa saja hambatan
dalam penerapan larangan tempat usaha di tepi jalan HR. Soebrantas Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban
Umum? Apa saja upaya dalam mengatasi hambatan penerapan larangan tempat
usaha di tepi jalan HR. Soebrantas Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum? Tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk menjelaskan penerapan larangan tempat usaha di tepi jalan HR.
Soebrantas Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002
tentang Ketertiban Umum di Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan hambatan
dalam penerapan larangan tempat usaha di tepi jalan HR. Soebrantas Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban
Umum. Dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan penerapan
larangan tempat usaha di tepi jalan HR. Soebrantas Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Metode
Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Selanjutnya populasi
merupakan sekumpulan objek yang hendak diteliti dan seluruh pihak yang terkait
dengan permasalahan yang akan diteliti. Sampel adalah bagian dari populasi yang
akan dijadikan objek penelitian. Dari hasil penelitian diatas dapat disimpulkan
bahwa Penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 belum terlaksana
dengan baik. Sehingga yang menjadi kendala adalah kurang kesadaran hukum
dari masing-masing pihak dalam memahami peraturan yang telah ada. Diharapkan
Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru perlu memberikan solusi yang tepat dalam
penindakan tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:33:42Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah