Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pt Daya Mitra Serasi Di Kota Pekanbaru Akibat Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003
Kamila, Friziliya Pooja Diladetra
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dan pengusaha. Berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 164 ayat (1) menyebutkan bahwa
pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja kerena perusahaan tutup atau
mengalami kerugian yang disebabkan oleh keadaan memaksa atau force majeure
dalam hal ini perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerjanya. Diperkenalkannya
kebijakan pemerintah seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang berdampak signifikan
terhadap kinerja, produktivitas, dan keuangan perusahaan, serta kewajiban
perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja, seperti upah. Dari latar belakang
masalah tersebut timbul permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah:
pertama Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja atas
Pemutusan Hubungan Kerja pada PT Daya Mitra Serasi di Kota Pekanbaru akibat
pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, kedua Bagaimanakah faktor yang menghambat perlindungan
hukum terhadap tenaga kerja atas Pemutusan Hubungan Kerja pada PT Daya
Mitra Serasi di Kota Pekanbaru akibat pandemi Covid-19 Berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ketiga Bagaimanakah
upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kerja atas
Pemutusan Hubungan Kerja pada PT Daya Mitra Serasi di Kota Pekanbaru akibat
pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yaitu
penelitian lapangan yang bertitik tolak dari data primer atau data yang diperoleh
langsung dari wawancara yaitu kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota
Pekanbaru, Admin Staff dan Sekretaris Direktur PT Daya Mitra Serasi, dan
Pekerja/buruh yang di PHK dan dirumahkan. Penerapan pasal 164 ayat 1 dan
pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 masih dapat dikatakan belum
berjalan dengan baik karena masih banyak pekerja/buruh yang terkena PHK dan
tidak dibayarkan hak-hak pekerjanya, faktor yang menghambat perlindungan
hukum terhadap tenaga kerja yang di PHK adalah kurangnya sosialisasi antara
pekerja dan pengusaha dan pekerja belum mendapatkan haknya, ketidaktahuan
pekerja terhadap aturan pemerintah, ketidaktahuan pekerja akan hak yang harus
diperoleh, ketidakmampuan pengusaha untuk membayar hak pekerjanya, dan
kurangnya sosialisasi antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi faktor
penghambat. Upaya menjaga supremasi hukum, khususnya keberadaan supremasi
hukum Secara khusus harus ada sosialisasi antara pekerja dan pengusaha untuk
mencapai kesepakatan yang dapat dicapai melalui upaya hukum litigasi dan non
litigasi
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dan pengusaha. Berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 164 ayat (1) menyebutkan bahwa
pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja kerena perusahaan tutup atau
mengalami kerugian yang disebabkan oleh keadaan memaksa atau force majeure
dalam hal ini perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerjanya. Diperkenalkannya
kebijakan pemerintah seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang berdampak signifikan
terhadap kinerja, produktivitas, dan keuangan perusahaan, serta kewajiban
perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja, seperti upah. Dari latar belakang
masalah tersebut timbul permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah:
pertama Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja atas
Pemutusan Hubungan Kerja pada PT Daya Mitra Serasi di Kota Pekanbaru akibat
pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, kedua Bagaimanakah faktor yang menghambat perlindungan
hukum terhadap tenaga kerja atas Pemutusan Hubungan Kerja pada PT Daya
Mitra Serasi di Kota Pekanbaru akibat pandemi Covid-19 Berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ketiga Bagaimanakah
upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kerja atas
Pemutusan Hubungan Kerja pada PT Daya Mitra Serasi di Kota Pekanbaru akibat
pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yaitu
penelitian lapangan yang bertitik tolak dari data primer atau data yang diperoleh
langsung dari wawancara yaitu kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota
Pekanbaru, Admin Staff dan Sekretaris Direktur PT Daya Mitra Serasi, dan
Pekerja/buruh yang di PHK dan dirumahkan. Penerapan pasal 164 ayat 1 dan
pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 masih dapat dikatakan belum
berjalan dengan baik karena masih banyak pekerja/buruh yang terkena PHK dan
tidak dibayarkan hak-hak pekerjanya, faktor yang menghambat perlindungan
hukum terhadap tenaga kerja yang di PHK adalah kurangnya sosialisasi antara
pekerja dan pengusaha dan pekerja belum mendapatkan haknya, ketidaktahuan
pekerja terhadap aturan pemerintah, ketidaktahuan pekerja akan hak yang harus
diperoleh, ketidakmampuan pengusaha untuk membayar hak pekerjanya, dan
kurangnya sosialisasi antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi faktor
penghambat. Upaya menjaga supremasi hukum, khususnya keberadaan supremasi
hukum Secara khusus harus ada sosialisasi antara pekerja dan pengusaha untuk
mencapai kesepakatan yang dapat dicapai melalui upaya hukum litigasi dan non
litigasi
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:19:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah