Pelaksanaan Tugas Bhabinkamtibmas Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat Di Wilayah Hukum Polsek Payung Sekaki
Surya, Nugraha Ramadhani
Penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundangan-undangan. Saat ini penyalahgunaan narkotika melingkupi
semua lapisan masyarakat baik miskin, kaya, tua, muda, dan bahkan anak-anak.
Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang
akhirnya merugikan anak-anak penerus bangsa. Penyalahgunaan narkotika
mendorong adanya peredaran gelap yang makin meluas danberdimensi
internasional. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan
narkotika dan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika mengingat
kemajuan perkembangan komunikasi, informasi dan transportasi dalam era
globalisasi saat ini. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Polisi Sektor Payung
Sekaki berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Apakah hambatan pelaksanaan tugas
Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Payung Sekaki
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2015 tentang Pemolisian Masyarakat, dan Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum
Kepolisian Sektor Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dan bersifat deskriptif, dengan
menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Kesimpulan dari
penulisan skripsi ini adalah Pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Payung sekaki berdasarkan Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian
Masyarakat belum maksimal dilakukan karena masih banyaknya
Bhabinkamtibmas yang tidak menjalankan fungsinya. Hambatan dalam
pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor
Payung sekaki terdiri atas faktor internal antara lain dari Jumlah personil yang
belum memadai, minimnya sarana dan prasarana penunjang serta faktor eksternal
berupa masih rendahnya pemahaman masyarakat akan fungsi Bhabinkamtibmas.
Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Payung sekaki meliputi meningkatkan disiplin Bhabin
yang ada, meningkatkan Tingkat pendidikan dan kepekaan sosial personil,
menambah personil dan peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung
fungsi agar berjalan dengan baik, serta faktor eksternal yang meliputi peningkatan
kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bagi pihak yang terkait dalam fungsi tersebut.
peraturan perundangan-undangan. Saat ini penyalahgunaan narkotika melingkupi
semua lapisan masyarakat baik miskin, kaya, tua, muda, dan bahkan anak-anak.
Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang
akhirnya merugikan anak-anak penerus bangsa. Penyalahgunaan narkotika
mendorong adanya peredaran gelap yang makin meluas danberdimensi
internasional. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan
narkotika dan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika mengingat
kemajuan perkembangan komunikasi, informasi dan transportasi dalam era
globalisasi saat ini. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Polisi Sektor Payung
Sekaki berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Apakah hambatan pelaksanaan tugas
Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Payung Sekaki
berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2015 tentang Pemolisian Masyarakat, dan Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum
Kepolisian Sektor Payung Sekaki berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dan bersifat deskriptif, dengan
menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Kesimpulan dari
penulisan skripsi ini adalah Pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Payung sekaki berdasarkan Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian
Masyarakat belum maksimal dilakukan karena masih banyaknya
Bhabinkamtibmas yang tidak menjalankan fungsinya. Hambatan dalam
pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor
Payung sekaki terdiri atas faktor internal antara lain dari Jumlah personil yang
belum memadai, minimnya sarana dan prasarana penunjang serta faktor eksternal
berupa masih rendahnya pemahaman masyarakat akan fungsi Bhabinkamtibmas.
Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Payung sekaki meliputi meningkatkan disiplin Bhabin
yang ada, meningkatkan Tingkat pendidikan dan kepekaan sosial personil,
menambah personil dan peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung
fungsi agar berjalan dengan baik, serta faktor eksternal yang meliputi peningkatan
kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bagi pihak yang terkait dalam fungsi tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-25T01:15:16Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah