Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Adat Desa Pantai Raja Dengan Ptpn V Sei Pagar Di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Naibaho, Caroline Yulia
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana bentuk penyelesaian sengketa antara masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia no 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan? Kedua, bagaimana hambatan dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian kasus sengketa tanah?Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetauhi bentuk penyelesaian sengketa antara masyarakat adat pantai raja dengan PTPN V berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia no 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Kedua, untuk dapat mengetahui lebih dalam mengenai hambatan dalam penyelesaian sengketa tanah. Ketiga, untuk mengetahui mengenai upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam penyelesaian kasus sengketa tanah. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara observasi dan wawancara langsung di lapangan sesuai dengan jenis penelitian hukum yaitu secara sosiologis. Sample dalam penelitian ini diambil dari populasi yang merupakan pihak terkait dengan kasus ini yaitu, Tokoh adat masyarakat Pantai Raja, Pihak Kantor BPN Kabupaten Kampar,Pihak PTPN V, dan Masyarakat Adat Pantai Raja. Sengketa tanah tidak bisa dihindari zaman ini. Pada tahun 2020, ratusan masyarakat adat pantai raja menduduki lahan PTPN V. Pendudukan lahan ini terjadi karena Badan Usaha Milik Negara ini dikatakan tak kunjung mewujudkan janji- janjinya, yaitu akan memberikan lahan seluas 150 hektar kepada masyarakat pantai raja sesuai dengan kesepakatan baru atau hasil mediasi yang difasilitasi oleh berbagai pihak. Dari hasil penelitian ini, Peraturan Menteri ATR/BPN No 21 tahun 2020 menawarkan berbagai bentuk penyelesaian apabila terjadi konflik sengketa pertanahan yaitu melalui mediasi atau melalui lembaga adat berdasarkan kearifan lokal di daerah letak objek Sengketa atau Konflik, lalu diformalkan dalam bentuk akta otentik atau didaftarkan ke pengadilan. Karena pada zaman dahulu masih kurang kesadaran dan pengetahuan masyarakat untuk memiliki bukti kepemilikan atau mendaftarkan tanah mereka. Masyarakat hanya memiliki Berita Acara Kesepakatan Hasil Rapat Antara Masyarakat Desa Pantai Raja Dengan Direksi PTPN V dan tidak memiliki sertifikat tanah. Kasus ini terus berlanjut hingga pada upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan kembali yang diajukan oleh masyarakat adat pantai raja ke Mahkamah Agung.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-02T02:41:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah