Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Berdasarkan Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Banjarnahor, Daniel
Pasal 35 huruf d Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jo. Pasal 259 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, memberikan kewenangan Jaksa melakukan kasasi. Permasalahan: Pertama, bagaimanakah upaya hukumnya?; Kedua, bagaimanakah hambatannya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Metode penelitiaan: penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian: Kejaksaan Negeri Siak; populasi dan sampel dari narasumber yang relevan; sumber data: primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis data: analisis kualitatif, kesimpulan induktif. Hasil penelitian: upaya hukum tersebut belum berjalan dengan baik karena amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan upaya hukum kasasi ditolak. Faktor yang menghambat: dipengaruhi faktor hukum yaitu konflik norma terkait pengaturan kewenangan hakim dalam peraturan perundang - undangan. Kedua, dipengaruhi faktor penegak hukum yaitu: Perbedaan pendapat antara majelis hakim dan JPU mengenai penerapan hukum yang mana yang sesuai untuk diterapkan serta perbedaan pendapat terkait lamanya penjatuhan sanksi pidana kurungan terhadap terdakwa antara kedua pihak tersebut; Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi seharusnya memiliki kemampuan untuk menilai terpenuhinya atau tidak syarat penjatuhan putusan hukuman dengan penerapannya; Lamanya proses pengajuan permohonan kasasi hingga pada putusan kasasi di Mahkamah Agung. Upaya mengatasinya: Pertama, terhadap hambatan dari faktor hukum: sebaiknya bunyi Pasal Pasal 193 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ditambahkan frasa “berdasarkan peraturan perundang – undangan”. Kedua, terhadap hambatan dari faktor penegak hukum, sebaiknya: pihak Kejaksaan maupun Pengadilan sama – sama meningkatkan kompetensi dan kapasitas kerja SDM nya serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama di tingkat pusat maupun daerah; hakim sebaiknya mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus; dilakukan penambahan jumlah SDM di Pengadilan Negeri Siak, Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-02T02:52:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah