Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Kerusakan Pengiriman Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Wati, Gusni
Begitu banyaknya platform-platform saat ini, membuat konsumen lebih tertarik dalam melakukan transaksi online, dengan kemudahaan dan promo yang diberikan oleh plarform tersebut yang begitu menggoda bagi konsumen. Semakin banyak kemudahan, tidak dipungkiri tentu adanya permasalahan yang akan didapati oleh konsumen. Dimana, konsumen sebagai konsumen akhir, memiliki kelemahan terutama apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dan mengabaikan hak-hak konsumen sebagaimana sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kurangnya pengetahuan dan juga pemahaman inilah yang menimbulkan konsumen menjadi suatu objek bisnis untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Salah satu bagian perlindungan terhadap konsumen dari perilaku pelaku usaha yang menjadikannya hanya sebagai objek bisnis, sehingga dapat mendatangkan kerugian bagi konsumen adalah melalui pemberian ganti rugi terhadap dari produk cacat yang dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui, merusmuskan, mengidentifikasi terkait dengan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Kerusakan Pengiriman Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini adalah merupakan jenis penelitian hukum normatif, yang membahas tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Kerusakan Pengiriman Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hasil Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen adalah dengan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pembayaran pengganti kerugian merupakan tanggung jawab paling utama dari pelaku usaha, ganti kerugian menurut UUPK dapat berupa: pengembalian uang, penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan pemberian santunan. Hambatatan Dalam tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam kerusakan pengiriman barang sangat sulit dalam pembuktiannya, apakah kerusakan terjadi akibat disaat proses pengiriman barang ataukah barang tersebut yang diperjualbelikan sudah rusak dari awal. Karenanya dalam ini, jasa angkutan yang digunakan oleh pelaku usaha juga terlibat dalam proses pengiriman barang tersebut. Akan tetapi proses dari awal dilakukannya jual beli, adanya syarat tertentu dalam pengepakaan atau mengemas barang yang akan dikirim. Sebagai contoh, jika barang tersebut mudah pecah, proses pengepakan atau pengemasan barang tersebut menggunakan bubble wrap yang berlapis sesuai dengan ketentuan dari jasa pengiriman yang telah ditetapkan. Sebagai pelaku usaha, harus melakukan hal tersebut guna mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan konsumen. Upaya yang dapat dilakukan yaitu pelaku usaha lebih mengedepankan untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu jika terjadi sengketa terhadap
konsumen, pelaku usaha dapat melakukan proses hukum melalui cara penyelesaian lewat peradilan dan Penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Saran yang diberikan pada penelitian ini adalah Hendaknya konsumen menjadi konsumen yang cerdas, membiasakan diri untuk belanja dengan rencana, mengonsumsi barang atau jasa sesuai kebutuhan, teliti sebelum membeli, memperhatikan label keterangan barang, tanggal kadaluarsa, sehingga tidak merugikan konsumen sendiri di kemudian hari. Agar pihak pelaku usaha memproduksi barang atau jasa yang berkualitas sesuai dengan standar kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
konsumen, pelaku usaha dapat melakukan proses hukum melalui cara penyelesaian lewat peradilan dan Penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Saran yang diberikan pada penelitian ini adalah Hendaknya konsumen menjadi konsumen yang cerdas, membiasakan diri untuk belanja dengan rencana, mengonsumsi barang atau jasa sesuai kebutuhan, teliti sebelum membeli, memperhatikan label keterangan barang, tanggal kadaluarsa, sehingga tidak merugikan konsumen sendiri di kemudian hari. Agar pihak pelaku usaha memproduksi barang atau jasa yang berkualitas sesuai dengan standar kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-05T02:25:05Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah