Pelaksanaan Pengawalan Dan Pengamanan Tahanan Oleh Pengawal Kejaksaan Negeri Pekanbaru Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per - 005 /A / Ja / 03 / 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Dan Pengamanan Tahanan
Al Fitriadi, Muhammad
Permasalahan penelitian ini terdapat dalam Pasal 6 Huruf (g) Peraturan Jaksa Agung
Nomor : Per-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan
dan Pengamanan Tahanan menjelaskan selama tahanan berada di dalam ruang tahanan
pengadilan negeri pekanbaru maka tidak di benarkan di kunjungi oleh orang lain termasuk
keluarga tahanan itu sendiri, namun fakta dilapangan didapati masih terdapat keluarga serta
kerabat yang nekat datang untuk melihat tahanan baik sebelum, pada saat dan sesudah
persidangan berlangsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor
: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan
Pengamanan Tahanan. Jenis Penelitian ini adalah Jenis Penelitian hukum Sosiologis,
Sample dalam penelitian ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru ditetapkan dengan
metode sensus, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru
ditetapkan dengan metode sensus. Akademisi Ahli Hukum Pidana ditetapkan dengan
metode random, Personel pengawal dan pengaman tahanan di Kejaksaan Negeri Kota
Pekanbaru ditetapkan dengan metode purposive. Teknik pengumpulan data menggunakan
metode Observasi, Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka, Kesimpulan dalam
penulisan ini adalah menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-005/A/JA/03/2013
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan belum
berjalan dengan baik. Hambatannya Minimnya Sarana Prasarana terhadap pengawalan dan
pengamanan tahanan di lapangan, Minimnya jumlah Personel pengawasan dan pengawalan
di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan adanya hambatan teknis dan non-teknis dalam
membuat surat panggilan sidang untuk tahanan yang akan melaksanakan persidangan.
Upaya mengatasi hambatannya adalah melakukan perbaikan desain pengadilan sehingga
terdapat area steril, disediakan-nya ruang transit bagi tahanan dan juga ruang transit bagi
jaksa, meningkatkan rasio antara pengawal tahanan dan rasio pendamping bagi kepolisian
terhadap jumlah tahanan, menganti rompi dengan mengenakan baju tahanan berupa terusan
yang menyambung menjadi satu antara baju dan celana.
Nomor : Per-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan
dan Pengamanan Tahanan menjelaskan selama tahanan berada di dalam ruang tahanan
pengadilan negeri pekanbaru maka tidak di benarkan di kunjungi oleh orang lain termasuk
keluarga tahanan itu sendiri, namun fakta dilapangan didapati masih terdapat keluarga serta
kerabat yang nekat datang untuk melihat tahanan baik sebelum, pada saat dan sesudah
persidangan berlangsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor
: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan
Pengamanan Tahanan. Jenis Penelitian ini adalah Jenis Penelitian hukum Sosiologis,
Sample dalam penelitian ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru ditetapkan dengan
metode sensus, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru
ditetapkan dengan metode sensus. Akademisi Ahli Hukum Pidana ditetapkan dengan
metode random, Personel pengawal dan pengaman tahanan di Kejaksaan Negeri Kota
Pekanbaru ditetapkan dengan metode purposive. Teknik pengumpulan data menggunakan
metode Observasi, Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka, Kesimpulan dalam
penulisan ini adalah menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-005/A/JA/03/2013
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan belum
berjalan dengan baik. Hambatannya Minimnya Sarana Prasarana terhadap pengawalan dan
pengamanan tahanan di lapangan, Minimnya jumlah Personel pengawasan dan pengawalan
di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan adanya hambatan teknis dan non-teknis dalam
membuat surat panggilan sidang untuk tahanan yang akan melaksanakan persidangan.
Upaya mengatasi hambatannya adalah melakukan perbaikan desain pengadilan sehingga
terdapat area steril, disediakan-nya ruang transit bagi tahanan dan juga ruang transit bagi
jaksa, meningkatkan rasio antara pengawal tahanan dan rasio pendamping bagi kepolisian
terhadap jumlah tahanan, menganti rompi dengan mengenakan baju tahanan berupa terusan
yang menyambung menjadi satu antara baju dan celana.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T06:53:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah