Pelaksanaan Pengalihan Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Pada Pt Buana Finance Cabang Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Isrin, Isrin
Berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ditegaskan bahwa pemberi fidusia dilarang
mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang
menjadi objek jaminan fidusia, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari penerima fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan
pengalihan kepemilikan objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pada PT
Buana Finance Cabang Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer,
data sekunder, dan data tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis secara kualitatif. Metode
penarikan kesimpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deduktif.Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan pengalihan kepemilikan
objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pada PT Buana Finance Cabang
Pekanbaru belum terlaksana karena pada tahun 2020 terdapat 5 orang debitur PT
Buana Finance Cabang Pekanbaru yang mengalihkan mobilnya yang masih dalam
masa kredit di PT Buana Finance Cabang Pekanbaru kepada pihak lain tanpa izin
dari PT Buana Finance Cabang Pekanbaru.Faktor-faktor yang menjadi hambatan
dalam pelaksanaan pengalihan kepemilikan objek jaminan fidusia dalam
perjanjian kredit pada PT Buana Finance Cabang Pekanbaru adalah debitur
tersebut tidak mengetahui bahwa debitur dilarang mengalihkan mobilnya yang
masih dalam masa kredit di PT Buana Finance Cabang Pekanbaru kepada pihak
lain tanpa izin dari PT Buana Finance Cabang Pekanbaru. Selain itu, debitur juga
tidak mengetahui bahwa mengalihkan mobil yang masih dalam masa kredit di PT
Buana Finance Cabang Pekanbaru kepada pihak lain tanpa izin dari PT Buana
Finance Cabang Pekanbaru merupakan perbuatan pidana. Upaya dalam mengatasi
hambatan Pelaksanaan Pengalihan Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia Dalam
Perjanjian Kredit Pada Pt Buana Finance Cabang Pekanbaru Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah pihak
PT Buana Finance Cabang Pekanbaru menerbitkan SOMASI kepada debitur.
Apabila debitur tidak memiliki itikad baik, maka pihak PT Buana Finance Cabang
Pekanbaru kemudian melaporkan debitur ke Kepolisian Daerah Riau karena
dianggap telah melanggar Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan Pasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
ditegaskan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ditegaskan bahwa pemberi fidusia dilarang
mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang
menjadi objek jaminan fidusia, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari penerima fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan
pengalihan kepemilikan objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pada PT
Buana Finance Cabang Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer,
data sekunder, dan data tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis secara kualitatif. Metode
penarikan kesimpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deduktif.Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan pengalihan kepemilikan
objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pada PT Buana Finance Cabang
Pekanbaru belum terlaksana karena pada tahun 2020 terdapat 5 orang debitur PT
Buana Finance Cabang Pekanbaru yang mengalihkan mobilnya yang masih dalam
masa kredit di PT Buana Finance Cabang Pekanbaru kepada pihak lain tanpa izin
dari PT Buana Finance Cabang Pekanbaru.Faktor-faktor yang menjadi hambatan
dalam pelaksanaan pengalihan kepemilikan objek jaminan fidusia dalam
perjanjian kredit pada PT Buana Finance Cabang Pekanbaru adalah debitur
tersebut tidak mengetahui bahwa debitur dilarang mengalihkan mobilnya yang
masih dalam masa kredit di PT Buana Finance Cabang Pekanbaru kepada pihak
lain tanpa izin dari PT Buana Finance Cabang Pekanbaru. Selain itu, debitur juga
tidak mengetahui bahwa mengalihkan mobil yang masih dalam masa kredit di PT
Buana Finance Cabang Pekanbaru kepada pihak lain tanpa izin dari PT Buana
Finance Cabang Pekanbaru merupakan perbuatan pidana. Upaya dalam mengatasi
hambatan Pelaksanaan Pengalihan Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia Dalam
Perjanjian Kredit Pada Pt Buana Finance Cabang Pekanbaru Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah pihak
PT Buana Finance Cabang Pekanbaru menerbitkan SOMASI kepada debitur.
Apabila debitur tidak memiliki itikad baik, maka pihak PT Buana Finance Cabang
Pekanbaru kemudian melaporkan debitur ke Kepolisian Daerah Riau karena
dianggap telah melanggar Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan Pasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
ditegaskan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-02T04:29:05Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah