Pelaksanaan Diskresi Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Di Polres Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Parlaungan, Satria
Negara memperlakukan warga negaranya bersama kedudukannya didepan hukum,
siapapun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
Sebab pengaturan secara murni yang dimaksud ialah seluruh masyarakat diatur oleh
hukum yang dirumuskan secara jelas dan tegas, tanpa dibutuhkan adanya diskresi
oleh para pejabat dalam penerapannya atau implementasinya, Pada Kasus
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak faktor yang mempengaruhi
diantaranya adalah pengemudi yang dengan sengaja melanggar rambu lalu lintas
atau mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga membahayakan
dirinya maupun orang lain, Perkara kecelakaan lalu lintas dapat diselesaiakan oleh
kepolisian dengan berdamai atau secara kekeluargaan karena kedua belah pihak
masih dibutuhkan kehadirannya ditengah-tengah keluarga mereka karena adanya
tangggung jawab yang diemban masing-masing pihak keluarga, Diskresi
merupakan kewenangan polisi untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai
tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana
yang ditanganinya, tujuan dari penelitian dilakukan adalah untuk menganalisis
Pelaksanaan Diskresi Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan
menganalisis Faktor-Faktor Pelaksanaan Diskresi Tindak Pidana Kecelakaan Lalu
Lintas, adapun Jenis penelitian yang lakukan adalah dengan menggunakan jenis
penelitian hukum sosiologis, Citra Kepolisian dalam menanggulangi perkara
kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi merupakan profesionalitas dari penegakan
hukum yang ada di Indonesia, Faktor-faktor yang mendorong kepolisian dalam
menggunakan kewenangan diskresi dalam menyelesaikan perkara kecelekaan lalu
lintas di luar pengadilan didasari oleh xiepubl internal dan factor eksternal yaitu
adanya peraturan yang menjamin tindakan diskresi kepolisian serta Instruksi dari
pihak pimpinan untuk menyelesaikan perkara kecelakaan di luar pengadilan. Upaya
dalam pelaksanaan diskresi tindak pidana kecelakaan lalu lintas berdasarkan
undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian xiepublic Indonesia
penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan diskresi
kepolisian yang diwujudkan dalam penyelesaian kasus di luar pengadilan.
siapapun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
Sebab pengaturan secara murni yang dimaksud ialah seluruh masyarakat diatur oleh
hukum yang dirumuskan secara jelas dan tegas, tanpa dibutuhkan adanya diskresi
oleh para pejabat dalam penerapannya atau implementasinya, Pada Kasus
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak faktor yang mempengaruhi
diantaranya adalah pengemudi yang dengan sengaja melanggar rambu lalu lintas
atau mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga membahayakan
dirinya maupun orang lain, Perkara kecelakaan lalu lintas dapat diselesaiakan oleh
kepolisian dengan berdamai atau secara kekeluargaan karena kedua belah pihak
masih dibutuhkan kehadirannya ditengah-tengah keluarga mereka karena adanya
tangggung jawab yang diemban masing-masing pihak keluarga, Diskresi
merupakan kewenangan polisi untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai
tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana
yang ditanganinya, tujuan dari penelitian dilakukan adalah untuk menganalisis
Pelaksanaan Diskresi Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan
menganalisis Faktor-Faktor Pelaksanaan Diskresi Tindak Pidana Kecelakaan Lalu
Lintas, adapun Jenis penelitian yang lakukan adalah dengan menggunakan jenis
penelitian hukum sosiologis, Citra Kepolisian dalam menanggulangi perkara
kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi merupakan profesionalitas dari penegakan
hukum yang ada di Indonesia, Faktor-faktor yang mendorong kepolisian dalam
menggunakan kewenangan diskresi dalam menyelesaikan perkara kecelekaan lalu
lintas di luar pengadilan didasari oleh xiepubl internal dan factor eksternal yaitu
adanya peraturan yang menjamin tindakan diskresi kepolisian serta Instruksi dari
pihak pimpinan untuk menyelesaikan perkara kecelakaan di luar pengadilan. Upaya
dalam pelaksanaan diskresi tindak pidana kecelakaan lalu lintas berdasarkan
undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian xiepublic Indonesia
penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan diskresi
kepolisian yang diwujudkan dalam penyelesaian kasus di luar pengadilan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-22T02:48:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah