Pembatasan Jalur Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pekanbaru Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 649 Tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru
Itika, Wahyu
Dengan adanya banyak keluhan yang berasal dari masyarakat soal bebasnya
keluar masuk kendaraan bertonase besar di rute jalan masuk kota, akhirnya
mendapatkan tanggapan yang baik oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Hingga akhirnya dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 649
Tahun 2019 tanggal 27 Desember tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase
besar. Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 649 Tahun 2019 sudah menegaskan
hanya mempertegas pengaturan soal mobil tonase besar yang tidak lagi bisa
melintas jalan masuk kota, ada pengecualian untuk truk tanah timbun, di luar itu
dikenakan sanksi tangkap. Berangkat dari permasalahan yang ada maka penulis
tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “pembatasan jalur angkutan
barang dalam wilayah Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota
Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru”.
Rumusan masalah adalah bagaimanakah pembatasan jalur angkutan barang dalam
wilayah Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 649
Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru, bagaimana
hambatan dan upaya yang dilakukan mengenai pembatasan jalur angkutan barang
dalam wilayah Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor
649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menjelaskan pembatasan jalur angkutan barang dalam
wilayah Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 649
Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru, untuk menjelaskan
hambatan dan upaya yang dilakukan mengenai pembatasan jalur angkutan barang
dalam wilayah Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor
649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Jenis penelitian
adalah menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Dimana lokasi penelitian
yang dilakukan di Wilayah Kota Pekanbaru. Selanjutnya Dimana data yang
penulis lakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun kesimpulan
dalam skripsi ini yakni Peraturan tentang mobil-mobil besar itu memang sudah di
tetapkan, dan tidak boleh masuk ke kawasan perkotaan, adapun tipe-tipe mobil
besar yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam kawasan perkotaan adalah mobil
angkutan barang bertonase besar seperti truck sumbu 2, truk sumbu 3, tanki
sumbu 2, tanki sumbu 3, tructor head, kereta tempelan, dan kereta gandengan
dengan catatan lagi mobil-mobil yang telah disebutkan sama sekali tidak boleh
masuk ke dalam kawasan perkotaan apabila tidak memiliki izin dan kapasitas
beban melebihi kapasitas beban jalan khususnya dalam area perkotaan. Saran dari
penulis yakni diperlukannya peraturan maupun tindak tegas oleh Kepala Dinas
Perhubungan Kota Pekanbaru terhadap petugas lapangan yang melakukan
kelalaian seperti meninggalkan pos petugas sehingga pengendara bertonase besar
masih banyak yang lolos dari pengawasan petugas
keluar masuk kendaraan bertonase besar di rute jalan masuk kota, akhirnya
mendapatkan tanggapan yang baik oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Hingga akhirnya dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 649
Tahun 2019 tanggal 27 Desember tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase
besar. Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 649 Tahun 2019 sudah menegaskan
hanya mempertegas pengaturan soal mobil tonase besar yang tidak lagi bisa
melintas jalan masuk kota, ada pengecualian untuk truk tanah timbun, di luar itu
dikenakan sanksi tangkap. Berangkat dari permasalahan yang ada maka penulis
tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “pembatasan jalur angkutan
barang dalam wilayah Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota
Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru”.
Rumusan masalah adalah bagaimanakah pembatasan jalur angkutan barang dalam
wilayah Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 649
Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru, bagaimana
hambatan dan upaya yang dilakukan mengenai pembatasan jalur angkutan barang
dalam wilayah Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor
649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menjelaskan pembatasan jalur angkutan barang dalam
wilayah Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 649
Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru, untuk menjelaskan
hambatan dan upaya yang dilakukan mengenai pembatasan jalur angkutan barang
dalam wilayah Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor
649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Jenis penelitian
adalah menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Dimana lokasi penelitian
yang dilakukan di Wilayah Kota Pekanbaru. Selanjutnya Dimana data yang
penulis lakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun kesimpulan
dalam skripsi ini yakni Peraturan tentang mobil-mobil besar itu memang sudah di
tetapkan, dan tidak boleh masuk ke kawasan perkotaan, adapun tipe-tipe mobil
besar yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam kawasan perkotaan adalah mobil
angkutan barang bertonase besar seperti truck sumbu 2, truk sumbu 3, tanki
sumbu 2, tanki sumbu 3, tructor head, kereta tempelan, dan kereta gandengan
dengan catatan lagi mobil-mobil yang telah disebutkan sama sekali tidak boleh
masuk ke dalam kawasan perkotaan apabila tidak memiliki izin dan kapasitas
beban melebihi kapasitas beban jalan khususnya dalam area perkotaan. Saran dari
penulis yakni diperlukannya peraturan maupun tindak tegas oleh Kepala Dinas
Perhubungan Kota Pekanbaru terhadap petugas lapangan yang melakukan
kelalaian seperti meninggalkan pos petugas sehingga pengendara bertonase besar
masih banyak yang lolos dari pengawasan petugas
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-02-06T03:03:21Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah