Difusi Kebijakan Penanggulanagan Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Kuantan Singingi
Kurniadi, Dedy
Penelitian ini menganalisis Difusi Kebijakan Penanggulangan Penambangan emas
Tanpa Izin Di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui faktor yang menghambat Pendifusian sebuah kebijakan serta
penerapannya dan juga untuk mengetahui tindakan apa yang dilakukan oleh
pemerintah Kabupaten Kuantan singingi terkait Penanggulangan Penambangan
Emas Tanpa Izin. Penelitian ini menggunaka metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dengan menggunakan teknik
observasi, Dokumentasi dan Wawancara secara langsung. Teori yang digunakan
pada penelitian ini yaitu teori Maggetti : pembelajaran, persaingan, peniruan,
pemaksaan.hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penangggulangan
penambangan emas tanpa izin di kabupaten kuantan singingi pasca Undangundang 23 tahun 2014. Pada kenyataannya pemerintah kabupaten masih
menggunakan kebijakan lama sebelum ada nya Undang-undang 23 tahun 2014
yaitu masih menggunakan peratuan bupati nomor 13 tahun 2013. Hal tersebut
dianggap menyalahin semangat otonomi daerah yang menuntut daerah mampu
mengelolah rumah tangganya sendiri. Karena kewenangan pemerintah daerah
dalam mengelolah izin usaha pertambangan dialihkan kepemerintah provinsi .
kondisi ini membuat daerah tidak berdaya karena tidak diikutkan dalam bentuk
peraturan peralihan. Adanya peralihan kewenangan pertambangan ketingkat
provinsi sehingga sinergitas dan kerja sama kabupaten/kota dengan provinsi
menjadi tidak efektif. Selain itu aturan kebijakan pertambanagan seperti tumpang
tindih antara sektor satu dengan lainnya.Difusi kebijakan penanggulangan
penambangan emas tanpa izin terkait pembelajaran bahwa dinamika kebijkan
pertambnagan tidak lepas dari belajar dari kasus-kasus tambang yang terjadi di
wilayah kabupaten kuantan singingi tetapi perubahan tersebut belum mampu
menjawab permasalahan yang ada terkait pertambangan.
Tanpa Izin Di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui faktor yang menghambat Pendifusian sebuah kebijakan serta
penerapannya dan juga untuk mengetahui tindakan apa yang dilakukan oleh
pemerintah Kabupaten Kuantan singingi terkait Penanggulangan Penambangan
Emas Tanpa Izin. Penelitian ini menggunaka metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dengan menggunakan teknik
observasi, Dokumentasi dan Wawancara secara langsung. Teori yang digunakan
pada penelitian ini yaitu teori Maggetti : pembelajaran, persaingan, peniruan,
pemaksaan.hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penangggulangan
penambangan emas tanpa izin di kabupaten kuantan singingi pasca Undangundang 23 tahun 2014. Pada kenyataannya pemerintah kabupaten masih
menggunakan kebijakan lama sebelum ada nya Undang-undang 23 tahun 2014
yaitu masih menggunakan peratuan bupati nomor 13 tahun 2013. Hal tersebut
dianggap menyalahin semangat otonomi daerah yang menuntut daerah mampu
mengelolah rumah tangganya sendiri. Karena kewenangan pemerintah daerah
dalam mengelolah izin usaha pertambangan dialihkan kepemerintah provinsi .
kondisi ini membuat daerah tidak berdaya karena tidak diikutkan dalam bentuk
peraturan peralihan. Adanya peralihan kewenangan pertambangan ketingkat
provinsi sehingga sinergitas dan kerja sama kabupaten/kota dengan provinsi
menjadi tidak efektif. Selain itu aturan kebijakan pertambanagan seperti tumpang
tindih antara sektor satu dengan lainnya.Difusi kebijakan penanggulangan
penambangan emas tanpa izin terkait pembelajaran bahwa dinamika kebijkan
pertambnagan tidak lepas dari belajar dari kasus-kasus tambang yang terjadi di
wilayah kabupaten kuantan singingi tetapi perubahan tersebut belum mampu
menjawab permasalahan yang ada terkait pertambangan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-04-25T02:20:07Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah