Pelaksanaan Pembayaran Kompensansi Tenaga Kerja Yang Berakhir Hubungan Kerjanya Di Pt Angkasa Pura II Pekanbaru
Panjaitan, Kevin Natanael
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana Implementasi terhadap perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
(Pelaksanaan Pembayaran Kompensansi Tenaga Kerja Yang Berakhir Hubungan Kerja nya
Pada PT Angkasa Pura II)? Kedua, apakah faktor yang menghambat Implementasi terhadap
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11
Tahun 2020 (Pelaksanaan Pembayaran Kompensansi Tenaga Kerja Yang Berakhir
Hubungan Kerja nya Pada PT Angkasa Pura II) ? Ketiga, bagaimana Upaya Mengatasi
hambatan Implementasi terhadap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UndangUndang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (Pelaksanaan Pembayaran Kompensansi
Tenaga Kerja Yang Berakhir Hubungan Kerja nya Pada PT Angkasa Pura II)? Tujuan
penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui bentuk perjanjian kerja di PT Angkasa
Pura II berdasarkan Undang- Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kedua, untuk
mengetahui bentuk pertanggungjawaban perusahaan setelah memutuskan hubungan kerja
sepihak (PHK) kepada pekerja berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun
2020. Ketiga,untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terdapat pihak yang
melakukan wanprestasi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Metode penelitian ini dilakukan dengan cara observasi dan wawancara langsung di lapangan
sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini diambil dari
populasi yang merupakan pihak terkait dengan kasus ini yaitu, Asssistan Manager
HR&GA,Assistant Manager Procurement & Legal,Manager of Finance & Human
Resources PT Angkasa Pura II serta pegawai yang dirugikan dalam kasus ini. Adanya
pandemi Covid 19 dan PSBB yang dilaksanakan menyebabkan sistem perekonomian
Indonesia mengalami penurunan. Pemutusan Hubungan Kerja bagi para sejumlah pekerja
adalah sebagai awal dari segala akhir. Akhir dari para pekerja yang mempunyai pekerjaan,
akhir dalam membiayai kebutuhan sehari-hari terhadap diri maupun keluarganya, akhir
dalam kemampuan untuk menyekolahkan anaknya, dan lainnya. Dari hasil penelitian ini,
seluruh narasumber penelitian telah menerima dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan
yang telah ditetapkan dan diperintahkan oleh perusahaan sesuai dengan yang dijelaskan
diawal kerja atau pada saat interview kerja. Alasan perusahaan melakukan PHK kepada para
karyawan dimasa pandemi covid 19 adalah karena Force Majeure atau keadaan memaksa
yang di luar kehendak perusahaan/pekerja/serikat pekerja/negara/masyarakat, maupun
dengan alasan.
kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
(Pelaksanaan Pembayaran Kompensansi Tenaga Kerja Yang Berakhir Hubungan Kerja nya
Pada PT Angkasa Pura II)? Kedua, apakah faktor yang menghambat Implementasi terhadap
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11
Tahun 2020 (Pelaksanaan Pembayaran Kompensansi Tenaga Kerja Yang Berakhir
Hubungan Kerja nya Pada PT Angkasa Pura II) ? Ketiga, bagaimana Upaya Mengatasi
hambatan Implementasi terhadap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UndangUndang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (Pelaksanaan Pembayaran Kompensansi
Tenaga Kerja Yang Berakhir Hubungan Kerja nya Pada PT Angkasa Pura II)? Tujuan
penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui bentuk perjanjian kerja di PT Angkasa
Pura II berdasarkan Undang- Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kedua, untuk
mengetahui bentuk pertanggungjawaban perusahaan setelah memutuskan hubungan kerja
sepihak (PHK) kepada pekerja berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun
2020. Ketiga,untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terdapat pihak yang
melakukan wanprestasi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Metode penelitian ini dilakukan dengan cara observasi dan wawancara langsung di lapangan
sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini diambil dari
populasi yang merupakan pihak terkait dengan kasus ini yaitu, Asssistan Manager
HR&GA,Assistant Manager Procurement & Legal,Manager of Finance & Human
Resources PT Angkasa Pura II serta pegawai yang dirugikan dalam kasus ini. Adanya
pandemi Covid 19 dan PSBB yang dilaksanakan menyebabkan sistem perekonomian
Indonesia mengalami penurunan. Pemutusan Hubungan Kerja bagi para sejumlah pekerja
adalah sebagai awal dari segala akhir. Akhir dari para pekerja yang mempunyai pekerjaan,
akhir dalam membiayai kebutuhan sehari-hari terhadap diri maupun keluarganya, akhir
dalam kemampuan untuk menyekolahkan anaknya, dan lainnya. Dari hasil penelitian ini,
seluruh narasumber penelitian telah menerima dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan
yang telah ditetapkan dan diperintahkan oleh perusahaan sesuai dengan yang dijelaskan
diawal kerja atau pada saat interview kerja. Alasan perusahaan melakukan PHK kepada para
karyawan dimasa pandemi covid 19 adalah karena Force Majeure atau keadaan memaksa
yang di luar kehendak perusahaan/pekerja/serikat pekerja/negara/masyarakat, maupun
dengan alasan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-26T06:48:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah