Pelaksanaan Perdamaian Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
Perdana, Yori
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan perdamaian dalam kasus kecelakaan
lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru adalah belum berjalan dengan
maksimal dikarenakan kecelakaan yang dilakukan oleh pengendara banyak dilakukan
dengan cara damai karena banyak pertimbangan. Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk menjelaskan pelaksanaan perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas di
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, untuk menjelaskan hambatan pelaksanaan
perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber
data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data
yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan
dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah
diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir
induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
belum berjalan dengan maksimal, setiap tindak pidana lalu lintas yang terjadi pihak
kepolisian lalu lintas dalam melaksanakan kewenangannya dapat melakukan
penilangan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pihak pelanggar atau pihak yang
melakukan tindak pidana lalu lintas, pelaksanaan perdamaian tindak pidana lalu lintas
yang diselesaikan di tingkat Kepolisian dengan alasan penyelesaian dilakukan secara
kekeluargaan dan pihak yang dirugikan hanya terkena luka ringan, sehingga pelaku
tindak pidana meminta penyelesaian dilakukan secara damai. Kesepakatan antara lain
mengenai, uang ganti rugi/santunan korban dan sebagainya. Hambatan yang muncul
yaitu kesepakatan dalam musyawarah sulit dicapai yang mana pihak yang terkait
dengan perkara tersebut, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor yang mana
sering kali masyarakat masih takut untuk berhubungan dengan pihak kepolisian,
kondisi ekonomi keluarga pelaku kecelakaan yang mana sering terjadi bahwa pelaku
kecelakaan lalu lintas berasal dari keluarga dengan golongan ekonomi lemah.
Padahal, setiap kesepakatan damai tentu membutuhkan biaya ganti rugi yang bisa jadi
sulit untuk dipenuhi oleh keluarga pelaku. Dengan upaya adalah memberikan
sosialisasi dilingkungan Satuan Lalu Lintas mengenai tata cara penanganan
perdamaian kecelakaan lalu lintas dilapangan kepada anggota, perlunya melakukan
komunikasi internal di dalam tubuh kepolisian dalam bertindak untuk menghadapi
situasi dan kondisi yang sulit di lapangan dan memberikan pembinaan dan pelatihan
khusus kepada anggota unit lalu lintas untuk selalu bersikap disiplin terhadap aturan
dan ketentuan Polri yang berlaku.
lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru adalah belum berjalan dengan
maksimal dikarenakan kecelakaan yang dilakukan oleh pengendara banyak dilakukan
dengan cara damai karena banyak pertimbangan. Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk menjelaskan pelaksanaan perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas di
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, untuk menjelaskan hambatan pelaksanaan
perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber
data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data
yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan
dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah
diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir
induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
belum berjalan dengan maksimal, setiap tindak pidana lalu lintas yang terjadi pihak
kepolisian lalu lintas dalam melaksanakan kewenangannya dapat melakukan
penilangan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pihak pelanggar atau pihak yang
melakukan tindak pidana lalu lintas, pelaksanaan perdamaian tindak pidana lalu lintas
yang diselesaikan di tingkat Kepolisian dengan alasan penyelesaian dilakukan secara
kekeluargaan dan pihak yang dirugikan hanya terkena luka ringan, sehingga pelaku
tindak pidana meminta penyelesaian dilakukan secara damai. Kesepakatan antara lain
mengenai, uang ganti rugi/santunan korban dan sebagainya. Hambatan yang muncul
yaitu kesepakatan dalam musyawarah sulit dicapai yang mana pihak yang terkait
dengan perkara tersebut, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor yang mana
sering kali masyarakat masih takut untuk berhubungan dengan pihak kepolisian,
kondisi ekonomi keluarga pelaku kecelakaan yang mana sering terjadi bahwa pelaku
kecelakaan lalu lintas berasal dari keluarga dengan golongan ekonomi lemah.
Padahal, setiap kesepakatan damai tentu membutuhkan biaya ganti rugi yang bisa jadi
sulit untuk dipenuhi oleh keluarga pelaku. Dengan upaya adalah memberikan
sosialisasi dilingkungan Satuan Lalu Lintas mengenai tata cara penanganan
perdamaian kecelakaan lalu lintas dilapangan kepada anggota, perlunya melakukan
komunikasi internal di dalam tubuh kepolisian dalam bertindak untuk menghadapi
situasi dan kondisi yang sulit di lapangan dan memberikan pembinaan dan pelatihan
khusus kepada anggota unit lalu lintas untuk selalu bersikap disiplin terhadap aturan
dan ketentuan Polri yang berlaku.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-05T07:25:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah